Otoritas Pasar
Modal di berbagai Negara
1.
Indonesia
Pemegang
otoritas pasar modal di Indonesia adalah Bapepam. Pada waktu Pasar Modal
dihidupkan kembali tahun 1976, dibentuklah Bapepam, singkatan dari Badan
Pelaksana Pasar Modal.
Menurut
Keppres No.52/1976, Bapepam bertugas:
-
Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif
dan efisien
-
Terus-menerus mengikuti perkembangan
perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
Bapepam
dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan dalam melaksanakan
tugasnya ia bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan.
2.
Amerika Serikat
Pemegang
otoritas pasar modal di Amerika Serikat adalah Securities and Exchange
Commission (SEC). SEC dibentuk pertama kalinya pada tahun 1934, dimana peran
utamanya adalah untuk mengatur penerbitan dan transaksi perdagangan sekuritas
oleh emiten kepada khalayak ramai (publik). Seluruh perusahaan yang sahamnya
dimiliki publik oleh SEC diharuskan untuk melengkapi laporan keuangan tahunan,
laporan keuangan kwartalan, dan informasi lainnya secara berkala mengenai
peristiwa-peristiwa yang dianggap signifikan. SEC juga mewajibkan perusahaan
public agar laporan keuangan eksternalnya diaudit oleh akuntan independen.
SEC
dibentuk untuk membantu investor memiliki informasi yang memadai mengenai
perusahaan investee. SEC sangat fokus terhadap pelaporan keuangan perusahaan
publik dan pengembangan standar akuntansi. SEC juga secara seksama memonitor
proses pembentukan standar akuntansi di Amerika. SEC membantu mengembangkan dan
menstandarisasi informasi keuangan yang disajikan kepada para pemegang saham.
3.
Malaysia
Otoritas
Pasar Modalnya yaitu Malaysia Securities Commission.
4.
Inggris
Pemegang
otoritas pasar modal di Inggris adalah Finansiala Services Auhority
(FSA).
5.
Jepang
Pemegang
otoritas pasar modal di Jepang adalah Japan FSA.
6.
Australia
Pemegang
otoritas pasar modal di Australia adalah Australian Prudential Regulatory
Authority (APRA).
7.
Singapura
Pemegang
otoritas pasar modal di Singapura adalah Monetary Authority of Singapore.
Didirikan pada tahun 1971 untuk mengawasi fungsi-fungsi keuangan terkait dengan
perbankan dan keuangan. Sebelum pembentukan, fungsi keuangan dilakukan oleh
Departemen pemerintah dan agen.
Sebagai
negara berkembang Singapura, klaim dari perbankan semakin kompleks dan
lingkungan keuangan mengharuskan perampingan fungsi untuk memudahkan
pengembangan kebijakan yang lebih dinamis dan koheren tentang hal-hal keuangan.
Oleh karena itu pada tahun 1970, Parlemen Singapura melewati hukum Otoritas
Moneter Singapura yang mengarah pada pembentukan MAS pada 1 Januari 1971.
8.
Hong Kong
Pemegang
otoritas pasar modal di Singapura adalah Hong Kong Monetary Authority.
0 komentar:
Posting Komentar