Definisi Audit Lingkungan dan Definisi ISO 14001
Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996).
Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997).
Dalam perkembangan selanjutnya audit lingkungan mencakup beberapa bidang antara lain sistem manajemen lingkungan pelaksanaan produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan minimisasi limbah. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakat terhadap perusahaan.
Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
            ISO 14001 adalah standar lingkungan terhadap organisasi yang dinilai. Ini menentukan persyaratan untuk EMS, yang menyediakan kerangka kerja bagi suatu organisasi untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Standar lain untuk isu-isu lingkungan hidup adalah ISO 1OOO. 
Tujuan, Kegunaan, dan Lingkup Audit Lingkungan
-Tujuan Audit Lingkungan
1. Untuk memperoleh gambaran tentang keadaan kondisi lingkungan dari suatu perusahaan atau kegiatan dan mengukur kinerja lingkungan suatu kegiatan.
2. Menjadikan audit lingkungan sebagai suatu cerminan atau potret tentang kinerja perusahaan atau oraganisasi terhadap lingkungan.
-Kegunaan Audit Lingkungan
1. Upaya untuk meningkatkan penataan perusahaan/organisasi terhadap peraturan perundangan di bidang lingkungan, misalnya standar emisi udara, limbah.
2. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar prosedur operasi, prosedur pengelolaan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses produksi.
3. Jaminan untuk menghindari terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
4. Upaya perbaikan dalam penggunaan sumber daya melalui efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penolong, identifikasi melalui proses daur ulang atau penerapan produksi bersih dan efisiensi energy.
Manfaatnya :
a. Mengidentifikasi risiko lingkungan
b. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan / pemberhentian operasi oleh pemerintah
c. Menghindari kerugian finansial untuk tujuan akuisisi perusahaan lain.
d. Menghindari adanya sanksi hukum karena pelanggaran peraturan perundangan dan standar – standar lingkungan.
e. Meningkatkan keperdulian staff suatu perusahaan atau unit usaha / organisasi terhadap kebijakan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ruang Lingkup Audit Lingkungan
1.    Sejarah berdirinya organisasi , rona lingkungan, pencemaran dan kerusakan lingkungan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan isu – isu lingkungan yang terkait.
2.    Perubahan rona dan kualitas lingkungan sejak kegiatan dibangun sampai dengan waktu pelaksanaan audit lingkungan.
3.    Penggunaan inputdan sumber daya alam, termasuk energy, proses produksi, produk yang dihasilkan dan limbah-limbah yang dihasilkan. 
4.    Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia, B3 serta potensi pencemaran dan kerusakan yang mungkin akan timbul.
5.    Kajian resiko lingkungan.
6.    Penataan terhadap perizinan, standar – standar dan pengelolaan B3 dan limbah B3.
7.    Penataan terhadap hasil AMDAL ( RKL dan RPL)
 Jenis – jenis Audit Lingkungan
            Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. (Tardan dkk, 1997) :
1. Audit Pentaatan
Audit Pentaatan memiliki sifat :
·         Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.
·         Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.
·         Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.
·         Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
·         Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.
·         Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.
2.Audit Manajemen
Audit jenis ini mempunyai sifat :
·         Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan    resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.
·         Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat      penyimpangan.
·         Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.
·         Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.
·         Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan  penanganan limbah.
·         Menilai tempat pembuangan secara rinci.
·         Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan  masyarakat.
3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah
Jenis audit ini mempunyai sifat :
·         Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.
·         Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek  pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.
·         Mencari tindakan  alternatif   pengurangan  produksi, dan pendaur ulangan limbah.
4. Audit Konservasi Air
Sifat audit ini adalah :
·         Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi penggunaan  air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan
5. Audit Konservasi Energi
Sifat audit ini adalah :
·         Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.
6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha
Sifat audit ini adalah :
·         Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
·         Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan  penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan    pengambilan sampel).
·         Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.
7.  Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis audit ini memiliki sifat :
·         Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah  berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat  dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
·         Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.
8. Audit Perolehan (Procurement Audit)
Sifat audit ini adalah :
·         Meninjau praktek pembelian
·         Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.
·         Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau    audit produksi bersih.
·         Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.
·         Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)
Prinsip – Prinsip Dasar
1.      Karakteristik dasar 
a.       Prosedur yang sistematis dan terdokumentasi
b.      Obyektif dan independent
c.       Kriteria Audit
d.      Pembuktian dan pengujian fakta
e.       Laporan audit
2.      Kunci keberhasilan 
·           Dukungan Pimpinan
·           Keikut - sertaan semua pihak
·           Kemandirian dan obyektivitas auditor
·           Kesepakatan tentang metodologi dan lingkup audit antara auditee dan auditor
3.        Sifat Kerahasiaan
4.        Pengawasan Mutu Hasil Audit Lingkungan dan Kualifikasi Auditor
5.        Peran dan tanggung jawab tim audit
Contoh kasus Audit Lingkungan: 
            PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya telah memperoleh akreditasi ISO 14001, standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (EMS). Akreditasi diberikan pada tanggal 20 Maret 2000 dan berlaku selama tiga tahun dari tanggal tersebut “sesuai dengan implementasi berkesinambungan yang memuaskan  dari  sistem  manajemen  operator”  (BVQI  ISO  14001  Sertifikat  # 66596).   BVQI   (Bureau   Veritas   Quality   International)   melaksanakan   audit sertifikasi dan akan terus melaksanakan audit-audit eksternal EMS pada interval enam bulanan. Audit berikutnya dijadwalkan pada bulan Februari 2001.
            Sebagai bagian dari proses ISO 14001, perusahaan ini memperbaiki penyelenggaraan  lingkungan perusahaannya dan menyusun prosedur kerja untuk mencapai tujuan ini. Juga sebagai bagian dari proses tersebut, perusahaan telah melaksanakan dan akan terus melaksanakan audit internal untuk memastikan EMS diimplementasikan  secara  efektif,  dan  untuk  mengidentifikasi  cara-cara  yang menjamin perbaikan berkesinambungan      dari penyelenggaraan lingkungan perusahaan.
            Meskipun  Tinjauan  Lingkungan  Awal  (Initial  Environmental  Review)  yang dilaksanakan  sebagai  bagian  dari  proses  ISO  14001,  departemen  lingkungan perusahaan  mengeluarkan  laporan  foto  yang  memperinci  contoh-contoh  dari kegiatan  manajemen tidak baik yang  mendapat perhatian selama pemeriksaan. Laporan ini didistribusikan kepada kepala-kepala departemen dengan instruksi agar memperbaiki  keadaan  ini.  Audit  internal  dilaksanakan  bulan  Juli  2000  yang berlaku  sebagai   mekanisme  untuk  menjamin  bahwa  semua  perbaikan  telah dilakukan dan  mengidentifikasi perbaikan yang masih belum selesai atau baru. Tujuannya adalah  untuk  membuat laporan foto lanjutan berdasarkan audit bulan Juli.   Tetapi  sejauh  ini   belum  tercapai.  Selama  audit  juga  banyak  contoh pelaksanaan manajemen tidak bagus yang didapat dari laporan foto, ternyata masih dijumpai di lingkungan perusahaan.
BVQI melaksanakan audit eksternal EMS selama bulan Agustus 2000, dan selama itu ada beberapa poin persoalan yang mendapat perhatian, yaitu:
•   Kontrol debu yang tidak layak,
•   Total Padatan Tersuspensi (TSS) di log pond masih terlalu tinggi. Rencana- rencana kerja untuk mengurangi polusi log pond perlu diperbaiki,
•   Mengurangi limbah kayu dan memperbaiki tingkat pemulihan kayu di areal utama yang memerlukan perbaikan segera, dan
•   Tidak adanya bukti pengawasan emisi cerobong asap, bau atau pengawasan vibrasi.
Semenjak audit eksternal telah ada tinjauan internal dari persoalan-persoalan ini, yang   menghasilkan  saran  perbaikan  dan  mengidentifikasi  orang-orang  yang bertanggung  jawab melaksanakan perbaikan tersebut. Masih belum ada tindakan sampai sekarang dan persoalan-persoalan ini masih terbuka.
Penerimaan  ISO  14001  seharusnya  dipandang  sebagai  langkah  positif  dalam menjamin  peningkatan penyelenggaraan  lingkungan  PT.  Barito  Pacific  Timber Tbk.  dan PT. Binajaya Rodakarya. Namun demikian, yang harus dilaksanakan untuk menjaga akreditasi adalah mengambil langkah untuk meningkatkan kegiatan- kegiatan manajemen di  lapangan secara berkesinambungan, terutama di tempat- tempat dimana limbah kayu menjadi perhatian.
Temuan Audit :
1.        Limbah Kayu
Limbah kayu merupakan persoalan kritis di PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT.   Binajaya  Rodakarya,  dan  diidentifikasi  BVQI  sebagai  salah  satu  dari persoalan-persoalan utama yang memerlukan perhatian melalui EMS ISO 14001. Selama  tinjauan lapangan terdapat banyak buangan dari sumber alamiah, yaitu kayu, selama proses produksi. Hal ini meliputi:
•     kayu yang dibuang selama proses penggergajian dalam jumlah banyak
•     jumlah  kayu  gelondongan  yang  membusuk  sebelum  dipakai.  Kebijakan “pertama datang, pertama diolah” (first in first out) harus diimplementasikan agar kayu digunakan sebelum rusak,
•     kerusakan kayu gelondongan karena kulit kayu dibiarkan melekat, membiarkan vetebrata merusak log-log yang menyebabkan tingkat pemulihan rendah, dan
•     sejumlah besar produk akhir, terutama kayu papan, ditumpuk di tempat terbuka dalam jangka waktu yang lama dan kemungkinan tidak bisa dijual.
Kebanyakan kulit kayu dan beberapa limbah kayu lain saat ini dibuang ke tanah rawa  untuk mereklamasi tanah tersebut. Areal ini kelihatannya  tidak memiliki tumbuhan  dan  dari segi estetika tidaklah menarik.  Selain itu, areal-areal yang sebelumnya  dipakai   untuk  pembuangan  limbah  kayu  nampaknya  tidak  ber- regenerasi dengan cepat, dan  pembakaran secara bebas menimbulkan persoalan kualitas udara.
2.        Air
            Fasilitas perusahaan PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya letaknya  berdekatan  dengan  sejumlah  anak  sungai.  Di  sebelah  timur,  pabrik berbatasan  dengan,  dan  menggunakan, sungai  Barito.  Di  sebelah  utara  adalah sungai  Andjir Soebardjo. Handil Sungai  Barito, anak sungai kecil  dari sungai Barito, mengalir ke arah timurlaut dari pabrik. Areal pabrik dan daerah luar kota di sekelilingnya rendah letaknya dan mudah kebanjiran.
            Kepada auditor  ditunjukkan  keseimbangan  air  semua  areal  pengolahan  pabrik (kecuali   penggergajian   yang   tidak   menggunakan   air   dalam   aktifitasnya). Keseimbangan  air  menunjukkan bahwa  sebagian  air  pengolahan dipompa  dari sungai Barito.
            Staf lapangan menunjukkan bahwa mereka tidak menemukan adanya kontaminasi air   permukaan  yang  berhubungan  dengan  pabrik.  Namun  demikian,  selama tinjauan ke lokasi tercatat adanya kontaminasi hidrokarbon sungai Barito di sekitar log pond dan areal penggergajian. Lapisan minyak di permukaan air berasal dari derek, rel conveyor dan chainsaw tarik. Terdapat sejumlah minyak dan pelumas di bawah peralatan ini, yang tidak  mempunyai tempat pengeringan lain selain log pond dan sungai.
            Sungai Barito juga dipakai para staf untuk mandi dan mencuci. Sabun dan deterjen akan mengkontaminasi sungai. Selain itu, di sungai juga ditemukan sampah. Tidak jelas darimana asalnya, bisa saja berasal dari lokasi-lokasi lain.
3.    Kualitas Udara
            Debu merupakan persoalan diberbagai lokasi, tetapi yang terparah terdapat di areal pembuatan particleboard dan pabrik kayu lapis. Tidak ada pengawasan debu yang dilaksanakan saat ini, walaupun debu membahayakan lingkungan dan kesehatan serta keamanan. Selain itu, bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan lem  dan  penggunaan  lem,  baik  di  pabrik kayu  lapis  atau  di  areal  pembuatan particleboard menimbulkan persoalan kualitas udara.
            Sejumlah cerobong asap di lapangan berhubungan dengan ketel yang menjalankan diesel, pembakaran limbah kayu dan debu gergajian, dan juga tempat pembakaran buangan  limbah.  Cerobong-cerobong  ini  menghasilkan  asap  pencemar  dalam jumlah yang besar dan karenanya memerlukan pengawasan. Program pengawasan cerobong asap telah  tertinggal oleh program EMS saat audit. Tetapi pada rapat selanjutnya dengan staf lapangan (tanggal 19 Oktober 2000) program pengawasan cerobong  asap  direkomendasikan  pada  tanggal  11  Oktober  2000.  Pengawasan dilakukan oleh BPPI tetapi hasilnya belum tersedia.
            Areal luas yang sebelumnya digunakan sebagai lahan penimbunan kulit kayu dan limbah kayu, sebagai bagian dari upaya reklamasi sebagian tanah rawa di lokasi, dibakar. Aktifitas ini menyebarkan banyak asap ke atmosfer.
            BVQI mencatat tidak ada pengawasan vibrasi atau bau yang dilaksanakan saat ini. Perusahaan mengalami kesulitan dalam mengorganisasi pengawasan karena hanya dua organisasi di Indonesia yang dianggap mampu melakukan monitoring jenis ini. Organisasi-organisai  ini  didekati dan  diminta untuk melaksanakan pengawasan tersebut pada tanggal 20 Oktober 2000. Tanggal itu telah berlalu tetapi monitoring tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Rekomendasi :
1.      Limbah kayu
            Manajemen seharusnya menanggapi persoalan limbah kayu sebagai sesuatu yang bersifat mendesak karena hal ini merupakan persoalan yang berhubungan langsung dengan kelangsungan akreditasi ISP 14001. Hal ini harus menggabungkan tinjauan menyeluruh  dari rata-rata pemerolehan kayu berdasarkan semua proses dari saat kedatangan  kayu  sampai  pada  pengolahan  akhir,  dan  juga  keefektifan  mesin pengolahan   yang    digunakan.   Hasil-hasil   tinjauan   ini   bisa   dipakai   untuk mengidentifikasikan   areal-areal  yang  mempunyai  buangan  terbesar  dan  bisa dipakai untuk meningkatkan rata-rata pemerolehan.
            Distribusi kayu harus juga diperhatikan, karena sejumlah besar kayu olahan di lapangan  nampaknya  ditimbun  dalam  jangka  waktu  lama,  yang  terbuka  bagi elemen-elemen  tersebut.  Akibatnya,  tumpukan-tumpukan  ini  akan  berkurang nilainya.
2.      Air
-          Pengujian Kualitas Air di Saluran Air
            Pengujian kualitas  air  di  saluran  air  permukaan  dekat  areal-areal  pemrosesan menunjukkan tingkat polutan yang meninggi. Persoalan ini memerlukan perhatian segera untuk mengembalikan tingkatan tersebut ke batas-batas yang diperbolehkan. Sebagai  alternatif,  air  limbah  dari  parit-parit  penampungan  ini  harus  menjadi bagian  dari  sistem  drainase  yang  tertutup  dan  dialihkan  ke  pusat  pengolahan limbah cair di lapangan untuk perlakuan.
-          Pemeliharaan Saluran Air Permukaan
Saluran air permukaan di lokasi pabrik diketahui memiliki kotoran dan lapisan berminyak  di  beberapa  tempat.  Saluran-saluran  ini  langsung  berhubungan  ke sungai Barito dan mudah kebanjiran. Dimana saluran ini ditutup, penutup betonnya harus  diperbaiki, dan  langkah-langkah lanjutan  harus  diambil  untuk  menjamin bahwa saluran-saluran ini tidak tercemar. Jika terdapat polusi di saluran-saluran ini, air limbah harus dipindah dan diolah di pusat pengolahan air limbah.
3.      Kualitas udara
-          Debu
                Debu dipandang sebagai masalah di lapangan, baik selama audit ini dan selama audit BVQI. Direkomendasikan agar pengawasan debu dilaksanakan dengan mengimplementasikan prosedur-prosedur pengurangan emisi debu di udara
-          Pengawasan Kualitas Udara
Pengawasan kualitas udara harus dilaksanakan dan hasilnya ditindaklanjuti seperti yang ditentukan, dengan mengurangi jumlah bahan kimia yang dilepaskan ke atmosfer, terutama formalin.
sumber :
Chafid Fandeli, Prinsip Dasar Audit Lingkungan, 2008
http://renalkrenz.blogspot.com/2010/03/audit-lingkungan.html
    Bambang Purwono, Prinsip Dasar, Prosedur, Metoda Pelaksanaan dan Pelaporan AuditLingkungan, 2006
 PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Rodakarya, REP016 Audit Lingkungan Kegiatan PT. Barito P_Gareth_Jan 01, 2001


3 komentar:
kalo mau donlot cotoh laporan audit lingkungan dimana ya? bales lewat emai saya ya brarbraar@gmail.com
dimana audit lingkungan di laksanakan ?
Tlong krimin dong hasil audit lingkungan d email sya
yohanadallek@gmail.com
Posting Komentar