Menurut Undang-undang no.25/1992, ada 7 prinsip koperasi.
7 Prinsip Koperasi tersebut adalah
- Keanggotaan Bersifat Sukarela
-> Keanggotaan koperasi tidak dipaksakan kepada seseorang atau kelompok.Siapapun dan dari kalangan manapun dapat menjadi anggota koperasi
- Pengelolaan Dilakukan secara Demokrasi
-> Semua anggota koperasi berhak memberikan masukkan untuk kepentingan kemajuan koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota
-> SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi atau yang biasa dikenal dengan Laba. SHU dibagikan kepada para anggota berdasarkan transaksi-transaksi serta iuran wajib yang telah dilakukan oleh anggota koperasi.
- Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
-> Jasa usaha diberikan berdasarkan modal yang telah diberikan anggota kepada koperasi, setelah dikurangi biaya-biya, kewajiban serta pajak.
-> Koperasi didirikan oleh para anggota -anggotanya tanpa campur tangan pihak luar (bukan anggota koperasi).
-> Anggota koperasi mendapatkan pengetahuan lebih tentang koperasi.
Pendirian Koperasi dilakukan oleh anggota-anggota koperasi tanpa campur tangan pihak luar tetapi untuk membuat koperasi tersebut tambah maju diperliukan kerjasama antar koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar